Rabu, 26 Mei 2010

SMA TA'MIRIYAH TIDAK MENERIMA MURID BARU

SMA TA'MIRIYAH SURABAYA
TIDAK MENERIMA MURID BARU


Karena Masih Bermasalah dengan Masjid Kemayoran Surabaya
Dimana TP. Ta'miriyah adalah Milik Masjid Kemayoran Surabaya

Apabila ada orangtua murid yang mendaftar, bila terjadi masalah dikemudian hari, bukan tanggungjawab Yayasan Ta'mirul Masjid Kemayoran Surabaya.

Jumat, 07 Mei 2010

TAMAN PENDIDIKAN TA'MIRIYAH ADALAH MILIK MASJID KEMAYORAN SURABAYA

Apapun alasannya, fakta telah menunjukkan bahwa lembaga pendidikan Ta'miriyah berdiri dibawah naungan Masjid kemayoran Surabaya. Ini berarti semua pendidikan TK-SD-SMP-SMA Ta'miriyah Surabaya adalah milik Masjid kemayoran Surabaya. Dimana Masjid ini berdiri sejak sekitar tahun 1772. Jadi sangatlah duharka apabila SMA Ta'miriyah sekarang ini mau melepaskan diri dari Masjid kemayoran Surabaya, Ibarat Anak yang tidak mengakui orangtuanya. Semua dana yang diperoleh dari SMA tidak diberikan oleh masjid yang nota bene sebagai induk semua jenjang pendidikan. Mereka (SMA) menggunakan dana yang sebenarnya bukan haknya (milik masjid) tanpa ada pertanggungjawaban ke masjid. Sehingga kondisi masjid kemayoran secara finansial sekarang kekurangan, banyak kegiatan masjid yang kekurangan dana, ini semua disebabkan oleh jenjang SMA yang tidak mengakui dengan keberadaan masjid. Semua perbuatan pasti akan mendapat balasan dari yang Maha Kuasa, Amin ....

Jumat, 09 April 2010

MENGAPA SMA TA'MIRIYAH TIDAK BUKA PENDAFTARAN MURID BARU TAHU PELAJARAN 2010 - 2011 ???

Perlu diketahui bahwa amanat KEPMENDIKNAS NOMOR : 060/U/2002 tentang pedoman pendirian sekolah ..... Pendirian sekolah Swasta ( persyaratan ke - 7 ) WAJIB DIBAWAH PENYELENGGARAAN YANG BERBADAN HUKUM/AKTA YAYASAN DAN BUKTI REGISTRASI dari DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAM.

Suatu fakta yang tidak bisa dibantah bahwa Yayasan ta'mirul Masjid Kemayoran( akte Notaris Wahid Hasyim ) sekarang ini adalah kelanjutan dari yayasan dengan akte Gusti Johan sampai dengan Wawan Setiyawan. Hanya saja Yayasan yang sudah resmi dan sah ini ( terbukti dengan telah mengantungi SK dari MENKUMHAM Nomor : AHU-4952.AH 01.02 tahun 2008 ) digugat oleh orang - orang yang merasa tidak puas dan mengatas namakan dirinya sebagai pengurus yayasan lama.

Dalam persidangan yang pertama di Pengadilan Tata Usaha telah diputuskan bahwa GUGATAN penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD ) alias di TOLAK. Penggugat menyatakan banding dan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN ) hanya mengabulkan sebagian dari tuntutannya ( tidak seluruhnya ) yang dikabulkan hanya MenkumHam di PERINTAHKAN untuk mencabut kembali SK tersebut, tetapi MENOLAK gugatan berlakunya SK tersebut ( artinya SK Men Kum Ham masih tetap berlaku sampai dicabut ) Terhadap putusan ini Men Kum Ham dan Yayasan ( akte Wahid Hasyim ) mengajukan KASASI yang sampai saat ini masih dalam proses.

Yang terjadi kemudian adalah kelompok penggugat telah melakukan penyerobotan dengan berlindung dibalik punggung Siswa SMA melalui demonstrasi mulai tanggal 2 Januari 2010, 4 Januari 2010 bahkan terakhir tanggal 11 Pebruari 2010.
Sungguh sangat IRONIS SEKALI untuk merebut kedudukan tersebut mereka RELA MERUSAK AHLAQ SISWA YANG SELAMA INI TERKENAL SANGAT SANTUN berubah menjadi BRUTAL DAN TIDAK PUNYA MORAL.

Dalam Proses Belajar Mengajar, KBM tidak bisa berjalan NORMAL, karena siswa terlanjur Brutal sudah tidak dapat dikendalikan lagi, ditambah guru - guru yang hanya tahu sepihak ( dan taklid yang membuta ) hampir setiap hari selalu menanamkan DOKTRIN YANG MERUSAK AHLAQ kepada siswa yang tidak tahu apa - apa. Padahal guru Bukan hanya sebagai pengajar semata, tetapi Guru sekaligus sebagai Pendidik dan pembimbing Murid-murid menuju kejalan yang benar dalam menata Ahlaq sehingga kualitas murid dapat dipertanggung jawabkan baik didunia dan akhirat nanti, namun kenyataannya saat ini SMA TA'MIRIYAH konon katanya sebagai salah satu ICON PENDIDIKAN ISLAM yang ada di Surabaya, saat ini sudah bergeser dari kenyataan tersebut, justru malah menjadi tempat provokasi masalah yang telah dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri dengan Yayasan Lama yang ijin kepengelolaannya sudah dinyatakan BUBAR oleh undang - undang. Dan lebih menyedihkan lagi menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi dan bisnis sehingga fungsi pendidikan dan sosial keagamaan tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan memisahkan diri (SWA KELOLA ) dari Masjid Kemayoran dimana Masjid ini merupakan sentral keagamaan di Surabaya sekaligus pemilik yang sah dan resmi lahan tempat berdirinya bangunan taman pendidikan Ta'miriyah.

Disisi lain guru - guru yang masih mempunyai HATI NURANI JERNIH yang bisa memilah mana yang HAQ DAN MANA YANG BATHIL mereka musuhi, DI INTIMIDASI bahkan di TEROR supaya mau mendukung gerakan mereka atau bahkan tidak diberi Jam mengajar sama sekali supaya segera keluar dari lingkungan mereka.

Diatas dikatakan bahwa persyaratan mendirikan sekolah swasta harus dibawah penyelenggaraan yang Berbadan Hukum, Kalau sekarang SMA menyatakan diri dengan SWA KELOLA apa dasar hukumnya .... ??? Kalau mereka menyatakan bahwa mereka bernaung dibawah Yayasan Lama perlu ditanyakan yayasan yang mana ... ??? SK MENKUMHAM nomor berapa... ??? dan siapa ketuanya..... ??? Kedudukan kantornya dimana ... ???

Dikhawatirkan Ijazah yang di keluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Ilegal ternyata PALSU dan TIDAK BERLAKU ... !!!

Untuk itu demi menyelamatkan semua, maka yayasan ( YANG RESMI DAN SAH ) pada tahun pelajaran 2010 - 2011 sementara tidak membuka pendaftaran Murid Baru sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Bagaimana dengan siswa yang ada sekarang .... ???
Silahkan para wali murid menentukan sendiri langkah yang seharusnya dilakukan demi kebaikan dan keberlangsungan PENDIDIKAN putra - putrinya.